Akhir-akhir ini kita sering banget mendengar kata ini disebut oleh banyak media Massa salah satu contoh saya kutipkan kalimat berikut :
"Saya harapkan jangan ada pemakzulan. Presiden maupun wakil presiden ini institusi yang harus kita hargai," kata Direktur Freedom Institute, Rizal Mallarangeng usai menjadi moderator dikusi "100 Hari SBY peta dan Arah Ekonomi Indonesia" di kantor Freedom Institute, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).
karena orang awam saya coba googling, apaan tuh “pemakzulan”. Syukur deh dapet juga dari wikipedia berikut di copy paste aja deh
Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.
OOOO begitu tah…..!!!!!!

1 komentar:
nice info. kunjungi juga bandung
by: ogisay
Posting Komentar